Sabtu, 23 Juli 2016

Tarif BPJS di Rumah Sakit

Sakit adalah sesuatu hal yang sangat mungkin kita alami, sakit juga sulit diprediksi kapan akan terjadi. Ada seseorang yang tampak sehat namun beberapa menit kemudian mandapatkan serangan jantung dan akhirnya meninggal, atau ada orang yang terlihat segar  dan tidak pernah sakit sebelumnya namun setelah di lakukan pemeriksaan ternyata memiliki penyakit yang perlu dilakukan pengobatan dengan rawat inap.

Karakteristik sakit yang sulit diprediksi kadang mengakibatkan keterpurukan ekonomi bagi yang mengalaminya. sebagai contoh : seorang karyawan yang bergaji 10 juta per bulan, seharusnya tidak mengalami masalah dalam hal ekonomi, namun ketika karyawan tersebut mengalami sakit "parah" yang ternyata membutuhkan biaya perawatan hingga 100 juta, maka gaji 10 juta per bulan tidak cukup menutupi biaya perawatan, dan ketika karyawan tersebut sembuh maka besar kemungkinan karyawan tersebut menjadi memiliki hutang yang tentunya menjadi beban dalam kehidupan.

Sakit tidak bisa dihindari, contoh ilustrasi diatas besar kemungkinan akan dialami juga oleh kita, karena sakit kita bisa kehilangan mata pencaharian (contoh : tukang ojek yang harus jual motor nya untuk biaya SC istrinya ), karena sakit kita bisa memiliki hutang, karena sakit kita bisa jatuh miskin, dan sebagainya.

Terlepas bahwa sakit adalah takdir yang Allah tetapkan untuk kita, namun mengatasi kemungkinan - kemungkinan diatas, wajib kita lakukan. salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah pembiayaan kesehatan adalah dengan BPJS Kesehatan. Untuk bahasan apa itu BPJS dan sebagainya, penulis rasa sudah banyak di bahas di berbagai media online dan beberapa blog lainnya (Silakan bisa tanya mbah google..hehe)

Pada artikel ini hanya akan membahas bagaimana kita mengetahui besaran pembiayaan yang kita dapatkan dari BPJS kesehatan saat kita di rawat di Rumah Sakit, karena banyak sekali keluhan  dari teman - teman penulis baik itu teman yang menjadi pasien atau teman yang menjadi petugas di rumah sakit. salah satu yang sering menjadi pertanyaan adalah besaran biaya yang di cover BPJS kesehatan, seperti pada contoh masalah berikut :
"peserta BPJS  dengan diagnosa batu ginjal perlu dilakukan terapi ESWL untuk menghancurkan batu ginjal, total biaya terapi ESWL, perawatan dan sebagainya sebesar Rp 12,900.000 (dua belas juta sembilan ratus ) namun setelah di potong BPJS kesehatan, peserta BPJS tersebut cukup membayar Rp 800.000 (delapan ratus ribu)...wow luar biasa, sangat besar sekali. Namun ada pula peserta BPJS yang biaya perawatan nya hanya Rp 5.000.000 (lima juta)  setelah di potong BPJS kesehatan, jadi membayar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus)..loh kok potongan nya kecil?hanya Rp. 1.500.000. aneh kan???....logikanya yang Rp 12.900.000 saja hanya membayar Rp 800.000, berarti yang biayanya hanya Rp 5.000.000, bisa gratis atau setidaknya lebih kecil dari Rp 800.000"

hal tersebut sebenarnya terjadi karena perbedaan diagnosa yang diberikan oleh dokter atau garis besarnya, besaran pembiayaan BPJS Kesehatan tergantung diagnosa yang diberikan oleh dokter yang merawat kita. berikut langkah - langkah agar kita mengetahui berapa pembiayaan BPJS kesehatan yang kita dapatkan, agar kita bisa menyiapkan dana untuk biaya yang harus kita bayarkan sendiri.
  1. Tanyakan DIAGNOSA TEGAK/PASTI penyakit yang kita derita pada dokter yang merawat kita, karena diagnosa tegak ini menjadi penentu pembiayaan yang kita dapatkan.
  2. Kita harus mengetahui type rumah sakit yang merawat kita, type A, B, C atau D. hal tersebut bisa ditanyakan bagian ADM atau CS dari rumah sakit tersebut.
  3. Cari tahu Regional wilayah kita : Regional I (Banten, DKI, Jabar, Jateng, DIY, Jatim) Regional II (Sumbar, Riau, Sumsel, Lampung, Bali, NTB). Regional III (Aceh, Sumut, Jambi, Bengkulu, Kepri, Kalbar, Sulut, Sulteng, Sultra, Gorontalo, Sulbar, Sulsel). Regional IV (Kalsel, Kalteng). Regional V (Babel, NTT, Kaltim, Kaltara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat)
  4. Anda pun harus mengetahui kelas perawatan yang menjadi hak kita : Kelas 1, Kelas 2 dan kelas 3. untuk mengetahui ini anda bisa tanyakan pada kantor BPJS yang menerbitkan kartu anda atau minta bantuan bagian pendaftaran rumah sakit
  5. Kemudian  silakan klik link berikut  http://www.depkes.go.id/resources/download/peraturan/pmk-59-thn-2014-ttg-standar-tarif-jkn.pdf untuk melihat daftar pembiayaannya 
Contoh :

ketika anda klik link ya ada di point 5, maka anda akan mendapatkan peraturan tentang standar tarif, dan jika terus di scroll ke bawah maka anda akan menemukan tampilan sebagai berikut :



contoh gambar di atas adalah untuk Regional 1 (Banten, DKI, Jabar, Jateng, DIY, Jatim), untuk regional lain bisa dilihat pada link yang sudah di sediakan.
pada gambar tersebut, misal : diagnosa tegak anda adalah operasi Pembedahan Caesar ringan, Regional 1, rumah sakit type A dan kelas perawatan anda kelas 2, BPJS kesehatan akan membiayai anda sebesar Rp 6.285.500. jika biaya perawatan anda sebesar 15 juta, maka dana yang harus anda keluarkan sendiri adalah 15 juta dikurangi Rp 6.285.500.

semoga bisa bermanfaat

RA. Gustaman





















Corat Coret Gustaman

Pada posting pertama ini, sengaja di beri judul corat coret gustaman karena memang isinya hanya corat coret untuk awal  dibuatnya blog ini.

Blog ini adalah tempat corat coret seorang bisa yang berharap menjadi luar biasa. blog  ini juga berisi berbagai materi, teori dan berbagai informasi mengenai kesehatan, teknologi, pendidikan, politik dan sebagainya.

Semoga blog ini bisa memiliki manfaat untuk banyak orang dan bisa menjadi referensi awal dalam mencari informasi.


salam hormat

RA Gustaman